Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Kabupaten adalah Kabupaten Minahasa Tenggara.
2.Bupati adalah Bupati Minahasa Tenggara.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut aza.s otonomi dan 3 .·• • � . :.·-�· i".''7' . ' . · .. ,• .·:, 'r .: ',-,•!I .: · • • : \ •.. -....: . : , . v : (• � l • ·..• I '·• ' I : - · ; ; � : . . ti • , , ... r e-, • I • ! r• �.t(' • • /I • . , .. . � - I r�:;1l;;\i.: .t (,i.: { . ' i t ·!1 f.,!.·� (\. , .. � ;}_.:. . ... .: � � . c ? r , � � , ! ·.•·. ;·.·_·,:__ ·. •·••.· ,·,·1: •.· ·,·.:,:···· '\"'.",'fll·:·•...•.: .••..• , •.. , . ,:- ,�· . , ; 1 · 1 " ' •• , • • , , • • • • • . · , • • • , . • • • • • • � �, · , . • . _. ;. ;.. , · , .:J.r .. .z -.. - .. ..C. � , , , � " . ; I � : , , · . . • • ., ; . • . , : . -�.: • tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpm pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Minahasa Tenggara.
7.Rabies adalah penyakit menular yang bersifat akut menyerang susunan syaraf pusat yang dapat menulari semua hewan berdarah panas dan manusia, yang disebabkan oleh virus rabdouiridae.
8.Hewan Penular Rabies yang selanjutnya disebut HPR, adalah hewan yang dapat berperan sebagai penyebar virus rabdooiridae, mencakup : anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya.
9.Pemilik Hewan Penular Rabies, selanjutnya disebut Pemilik HPR adalah orang atau badan hukum yang menguasai hewan penular rabies berdasarkan hak tertentu yang diperoleh melalui pengalihan hak secara cuma-cuma sebagai pemberian atau hadiah, jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, atau cara lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, baik untuk tujuan tujuan komersial maupun non-komersial.
10.Pemeliharaan Hewan Penular Rabies selanjutnya disebut Pemeliharaan HPR adalah keseluruhan kegiatan perneliharaan, sekurang-kurangnya mencakup penyediaan tempat hidup, pemberian makanan, perawatan kesehatan dan kesejahteraan hewan. 1 1 . Pencegahan adalah suatu tindakan memberi rasa aman kepada masyarakat dan pengendalian penyebaran rabies. 1 2 . Peredaran adalah rangkaian kegiatan pemasukan atau pengeluaran hewan penular rabies dari dan ke Kabupaten 4 Minahasa Tenggara, antar Kecamatan/Desa/Kelurahan se-Kabupaten Minahasa Tenggara melalui rangkaian kegiatan, sekurang-kurangnya mencakup : penyediaan, pengangkutan, pemindahan, dan pengalihan kepemilikan, pemindahtanganan, baik dengan cara komersial maupun non-komersial.
13.Vaksin adalah vaksin rabies untuk hewan penular rabies.
14.Vaksinasi rabies adalah pemberian vaksin dalam usaha menimbulkan kekebalan untuk mencegah rabies pada hewan penular rabies.
15.Vaksinator adalah orang yang telah dilatih dan memiliki sertifikat serta surat izin untuk melakukan vaksinasi.
16.Vaksinator Desa adalah masyarakat yang telah di latih dan memiliki sertifikat serta surat izin untuk melakukan vaksinasi di desa tersebut. 1 7. Eliminasi atau pemusnahan adalah tindakan memusnahkan Hewan Penular Rabies dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
18.Kartu Registrasi Hewan Penular Rabies adalah kartu tanda kepemilikan hewan penular rabies yang memuat identitas hewan penular rabies dan pemiliknya.
19.Kartu Vaksinasi adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pencatatan dan merupakan bukti bahwa hewan penular rabies tertentu telah divaksinasi.
20.Tanda vaksinasi adalah tanda yang dikenakan pada hewan penular rabies yang telah divaksinasi dengan menggunakan kalung/ peneng. 2 1 . Tim koordinasi, yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang dipimpin langsung oleh Bupati atau Wakil Bupati dalam penanggulangan penyakit rabies di Kabupaten Minahasa Tenggara dengan melibatkan segenap elemen masyarakat.
22.Riset adalah kegiatan penelitian dalam usaha penanggulangan dan pencegahan penyakit rabies di Kabupaten Minahasa Tenggara.
23.Surveilens adalah kegiatan penelusuran dan pemantauan penyakit rabies baik secara aktif maupun pasif.
24.Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang ada 5 hubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran prilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
25.Kejadian Luar Biasa adalah kejadian rabies yang menurut pemahamannya dianggap kejadian luar biasa oleh Pemerintah.
26.Epidemiologis adalah identifikasi suatu penyakit termasuk pola-pola penyebarannya pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu.
27.Bukti diagnostik adalah bukti adanya virus rabdouiridae pada Hewan Penular Rabies yang ditetapkan oleh laboratorium yang berwenang dan berkompeten.
28.Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
29.Hewan Liar Penular Rabies adalah anjing, kucing dan kera Temak yang tidak ada pemiliknya yang berkeliaran bebas dan tidak memakai peneng /kalung hewan.
30.Anjing Berpemilik adalah anjing yang diikat, dikandangkan dan memiliki tanda pemakaian peneng/kalung hewan. 3 1 . Tempat transaksi umum adalah tempat terjadinya transaksi jual beli beberapa jenis hewan di lokasi yang tidak di tentukan.
32.Tempat transaksi khusus adalah tempat terjadinya transaksi jual beli Hewan Penular Rabies di lokasi yang telah di tentukan.
33.PPNS adalah Pegawai Negesi Sipil tertentu yang diberi wewenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 6 • • • . . · . ,·,� � , •. , i � • , ( " ( t ,-. : '. . i t : ' l ' I J I , • . , , 1 .. j ···J•" • I • • · 1 • - ' 1 · , . , , .• · , , . • • • • . ; 1 - 1 �.:;.!) .. , ... r• ....· . , ••:�). ., 1 . , , 1 /, . • I -1... f.,j_., � l ) : , .1 1 . · . · : ......· · � \ ) �. . • : � , . d:.,•t..l . • ! .•J.,l ::- c ' .... { i \ . I : . t 1 : , I • · ' . ·.·· . , \: •.• : ...,.·· .. ·, .•.: 1�, ..r . .. ,•,•1,·,· , .. , 1··1'")'... � f � 1: · · l1 . , . ···'1i-i- . . . .. , • . . . • , . , , · ! , ..z 1 · .. • • ' t . , .. , . · 1 ·• , ;, •• ,,·,�··· .:., •.''·) :, ;:, ,.-. , . , ••, (• .: ,'i,I) • ,} ' ··.; • • • • • • � •,., . • • •••• : . ·' \ .. : , : , ' !.. . . . . .... , ,·,i ·1 :.� .,,.,: . . . . . • v - : : : r , ..· �:. • " . 1 .:- •:J , I •. •t .• ,.. , • • . 1 • , :. , • •, • J ' • ;,• ... ,· . . ::··· · :"..·,·.·:_,·,,:,.: . � -·. ... - ' :. • I l " { ' ;I l .l'-1 •"J . • �. t I .f ;l 1.,bi:, �·: i.! f�J.! r/ :·l •• ••.·.:.·1.,.�,·�.:r,-.:' (u'"'� :,..-!!"� n I. ' C • ,·, ,.J ·,·' • J ··1 F -r, ti l 0i ', ·�- •'t"!•0·r· ,., ... ·.: r ' '>! •· l ···i•'t ;, "T ·.,: �··· ·, •• •.• , ••I -:. ,, "' .,..:. ..� � / . • . • '-1 J . ... -. .L • · ' • , • .... •i, . , •.• , ,. .,.. , ., l..'t • � • • • 1 0 · • • • - • • • • • • o f> • ( ( . \.··-·