Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2000
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagai berikut:
Angka 1
Ayat (1) Penyertaan modal oleh BPPN adalah bersifat sementara dan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu BPPN yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan oleh karenanya tidak merupakan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah … Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904) Ayat (2) Penyertaan Modal Sementara pada Bank Dalam Penyehatan dilakukan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha bank Dalam Penyehatan, memperluas kesempatan menarik investor baru, dan atau dalam rangka penggabungan, peleburan dengan bank lain, dan atau hal-hal lain menurut pertimbangan BPPN. Penyertaan Modal Sementara pada Debitur hanya dilakukan pada Debitur yang berbentuk badan hukum dalam upaya memaksimalkan nilai pengembalian kewajiban debitur. Penyertaan modal pada badan hukum lainnya dimungkinkan dalam rangka meningkatkan nilai ekonomis aset. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Angka 2
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan atas tanggung jawab pribadi bagi pihak-pihak yang dimaksud, yang dengan itikad baik berdasarkan kewenangannya telah mengambil keputusan yang sulit tetapi sangat diperlukan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Pengambilan keputusan dapat dianggap telah memenuhi itikad baik apabila:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.