Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 1999
- Nomor
- 99
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks3PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL. Pasal I Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3916); diubah, sehingga Pasal 3 ayat (3) menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)