Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2007
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan dengan prinsip kecukupan dan berkelanjutan sesuai dengan prioritas rencana pembangunan keolahragaan.
BAB II
BAB III
Penggunaan dana keolahragaan wajib dipertanggungjawabkan secara periodik dan transparan oleh pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pendanaan penyelenggaraan keolahragaan dipertanggungjawabkan menurut standar akuntansi yang ditentukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Pertanggungjawaban penggunaan dana keolahragaan dan pendanaan penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilaporkan dan/atau diumumkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)