Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1992
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK NEGARA INDONESIA 1946 MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
BAB II
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Negara Indonesia 1946, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946 tidak berlaku lagi.
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Ketentuan lebih lanjut yang dipcrlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.