Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1989
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1989
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan dan mengatur standarnasional untuk satuan ukuran dalam rangka menertibkan kegiatan ukur mengukur secara luas; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan : 2
BAB II
Penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian Standar Nasional untuk satuan ukuran dilakukan oleh Dewan Standardisasi Nasional. 4
Standar Nasional untuk satuan ukuran harus ditempatkan dalam ruangan khusus yang memenuhi persyaratan teknis tertentu dan dikelola oleh para tenaga ahli yang berhak, sesuai dengan bidangnya.
Dewan Standardisasi Nasional adalah Dewan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden untuk mengkoordinasi, mensinkronisasi dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia, termasuk lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UUML.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Metrologi Legal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan Metrologi Legal setelah mendengar pertimbangan Dewan Standardisasi Nasional.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 5 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1989 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1989 TENTANG STANDAR NASIONAL UNTUK SATUAN UKURAN UMUM Mengingat Pasal 3 Undang-undang Metrologi Legal menyebutkan adanya 7 (tujuh) satuan dasar dalam kaitan Satuan Sistem Internasional, maka dipandang perlu menetapkan 7 (tujuh) Standar Induk untuk satuan dasar dimaksud di atas yang untuk Negara Republik Indonesia merupakan standar-standar nasional untuk satuan ukuran atau standar tingkat satu. Selain itu, dipandang perlu juga untuk menetapkan susunan turunan dari standar-satndar untuk satuan ukuran tersebut di atas, tata cara pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian standar-standar nasional untuk satuan ukuran serta susunan turunannya tadi. Penetapan standar-standar nasional untuk satuan ukuran serta turunannya amat diperlukan demi tercapainya kepastian kebenaran nilai standar-standar untuk satuan ukuran sebagai pembanding alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya. Pengaturan mengenai tata cara pengurusan, pemeliharaan dan pemakaiannya sampai kepada instansi yang menangani diperlukan agar kelestarian dan kondisi standar-standar nasional untuk satuan ukuran beserta susunan turunannya dapat dipertahankan dalam waktu yang lama. 7 PASAL DEMI PASAL
Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Standar besaran fisik adalah suatu fisik/benda yang diwujudkan dari definisi satuan-satuan dasar bagi besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UUML. Sebagai contoh misalnya standar dari satuan dasar untuk besaran panjang yaitu meter berupa sebatang benda yang memenuhi persyaratan teknis tertentu yang panjangnya ditentukan berdasarkan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) UUML. Dengan demikian pengertian standar dalam Peraturan Pemerintah ini berbeda dengan pengertian standar seperti yang dimaksud dalam "Standardisasi" yaitu standar non fisik berupa spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan disusun berdasarkan konsensus semua fihak dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan dan teknologi, serta berdasarkan pengalaman masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, serta diakui oleh badan standardisasi yang berwenang. Angka 3 Standar induk satuan dasar atau standar nasional untuk satuan ukuran pada kondisi sekarang disesuaikan dengan kemampuan teknologi yang ada, sehingga untuk beberapa satuan dasar belum dapat diwujudkan. Yang ada adalah standar untuk satuan turunannya. Sebagai contoh misalnya standar nasional untuk satuan dasar 8 amper untuk standar nasionalnya diwujudkan dengan standar satuan turunan Ohm dan Volt. Dalam UUML disebut standar induk satuan dasar adalah standar satuan yang diterima dari Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan, yang kemudian diangkat sebagai standar nasional atau standar tingkat satu. Standar satuan yang diterima tersebut dapat berupa fisik, sertifikat atau pengakuan lainnya yang menunjukkan bahwa standar nasional untuk satuan ukuran dapat ditelusuri kebenarannya. Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Pengujian mempunyai pengertian lebih luas dari kalibrasi. Angka 8 Cukup jelas Angka 9 Cukup jelas
Pengaturan susunan standar untuk satuan ukuran dan pemberian namanya, dibuat sedemikian rupa disesuaikan dengan tingkat ketelitiannya dan kesaksamaannya.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)