Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1998
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994.
Dengan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kedudukan Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas Unelec Indonesia PT (PT Unindo) beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara.
BAB II
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peratuan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 4
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)