Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2001
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/ Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
…
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2001 SEKRETARIS NEGARA ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG PENGAMANAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH II. UMUM Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan antara lain bahwa dalam rangka desentralisasi harus dilakukan penyerahan dan pengalihan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan ketentuan tersebut berarti kekayaan instansi vertikal yang menjadi perangkat daerah, dapat dialihkan menjadi milik pemerintah daerah, maka terhadap hal tersebut perlu diadakan pengamanan agar negara tidak dirugikan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Menteri Keuangan selaku Pelaksana Pembina Umum BM/KN menetapkan pelaksanaan kebijaksanaan umum pembinaan dan pengelolaan BM/KN. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat yang menguasai dan bertanggung jawab atas pengelolaan BM/KN pada Departemen/Lembaga. Ayat (3) … Ayat (3) Inventarisasi fisik dimaksudkan untuk mendapatkan kebenaran jumlah, kondisi, dan status kepemilikan BM/KN yang akan diserahterimakan. Ayat (4) Untuk daerah dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4073
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)