DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
269

Ringkasan

• Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara terpisah dari Pengelolaan barang milik negara. • Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. Penggunaan; d. pemanfaatan; e. pengamanan dan pemeliharaan; f. penilaian; g. pemindahtanganan; h. pemusnahan; i. penghapusan; j. penatausahaan; dan k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Isi peraturan

Teks269PDFHirarki

Memuat teks peraturan…