Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BARANG DAERAH.
BAB I
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Maksud penerapan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah yaitu untuk mempercepat perolehan informasi mengenai inventarisasi Barang Daerah.
Tujuan Pelaksanaan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah adalah untuk mendapatkan data barang Daerah yagn benar dan akurat.
BAB III
Aplikasi Program SIMBADA menggunakan:
BAB IV
BAB V
Biaya pelaksanaan aplikasi Program SIMBADA dibebankan pada APBD masing-masing Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota .
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Administrasi Barang Daerah dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Keputusan Menteri (Kepmen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)