Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1975
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1975
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pejabat yang diberi wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Presiden menetapkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali dalam pangkat Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas.
BAB III
Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas.
BAB IV
Presiden menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan-jabatan Jaksa Agung, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Rektor Universitas/Institut/Perguruan Tinggi Negeri, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu atau jabatan-jabatan yang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
BAB V
BAB VI
Presiden menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b) ke atas.
Menteri dan Jaksa Agung menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang berpangkat Pembina (golongan ruang IV/a) ke bawah.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)