Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 1995
- Nomor
- 10
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TUNJANGAN HAKIM.
Ketua/Wakil Ketua Pengadilan yang pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini masih memiliki pangkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, besarnya tunjangan ditentukan sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Hakim dan merangkap sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini, tunjangan jabatan strukturalnya tetap dibayar sampai dengan akhir bulan Desember 1994.
Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1995. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1995 TANGGAL 27 FEBRUARI 1995 TUNJANGAN HAKIM SEJAK BULAN JANUARI 1993 SAMPAI DENGAN AKHIR BULAN DESEMBER 1994 I. HAKIM DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang