Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1991
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA LANGSUNG.
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara menetapkan kenaikan pangkat secara langsung bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini bagi Pegawai Negeri Sipil yang pindah golongan, dibebaskan dari ujian dinas.
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK. INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1991 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA LANGSUNG UMUM Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Kenaikan pangkat sebagai penghargaan barulah mempunyai nilai, apabila diberikan tepat pada orangnya dan tepat pada waktunya. Selain daripada itu, kenaikan pangkat dimaksudkan juga sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan dedikasi dan prestasinya. Memperhatikan hal tersebut di atas dan dalam rangka usaha meningkatkan pelayanan, menertibkan administrasi, dan menyederhanakan prosedur penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan secara langsung oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 tadi ditetapkan pula kewenangan penetapan kenaikan pangkat untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina golongan ruang IV/a yang ditetapkan langsung oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu, yaitu : Guru, Penjaga Sekolah Dasar, Penilik Sekolah, Pengawas Sekolah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Guru, Penjaga Madrasah Ibtidaiyah, Penilik Madrasah, Pengawas Madrasah di lingkungan Departemen Agama serta Tenaga Medis, Paramedis di lingkungan Departemen Kesehatan, dan Tenaga Medis dan Paramedis di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan. PASAL DEMI PASAL
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah. Untuk tahap pertama kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara secara langsung berdasarkan data yang disampaikan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Penetapan kenaikan pangkat selanjutnya, bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas, dilaksanakan berdasarkan data yang ada di Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Guru yang dimaksud dalam Pasal ini yaitu Guru Taman Kanak-kanak, Guru Sekolah Dasar, Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Guru Raudlatul Athfal, Guru Madrasah Ibtidaiyah, Guru Madrasah Tsanawiyah, dan Guru Madrasah Aliyah, termasuk Kepala Sekolah.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)