MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994. Pasal I Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 23… "Pasal 23
(1)Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah:
a.kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250 cc atau kurang, kecuali yang dibuat di dalam negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
b.kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), serta kombi, minibus, van, pick up yang memakai bahan bakar bensin, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
(2)Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
(3)Kelompok...
(3)Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen), adalah:
a.kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 cc, kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
b.kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negeri, atau yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c.kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain yang termasuk dalam ayat (1) huruf b, serta mobil balap dan caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
(4)Kendaraan bermotor nasional yang dibuat di dalam negeri dengan menggunakan merek yang diciptakan sendiri yang prosentase kandungan lokalnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah.
(5)Apabila...
(5)Apabila industri kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi ketentuan tentang besarnya prosentase kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut harus dilunasi.
(6)Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1996 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994 UMUM Sarana tranportasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya. Namun karena sampai saat ini belum ada industri kendaraan bermotor dalam negeri, kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri masih tergantung pada kendaraan bermotor yang diproduksi di luar negeri. Untuk itu perlu dilakukan upaya yang lebih mendorong pertumbuhan industri kendaraan bermotor dalam negeri, agar industri mobil nasional dapat cepat terwujud dan berproduksi dengan merek yang diciptakan sendiri, dengan sendirinya akan mendorong pertumbuhan insdustri-industri penunjang dalam negeri. Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk mendorong perkembangan industri mobil nasional dan berproduksi dengan merek yang diciptakan sendiri tersebut adalah dengan cara mengecualikan penyerahan kendaraan bermotor tersebut dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas