Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1994
- Nomor
- 50
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 63
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dári sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penagkaran, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; meliputi:
Barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)