Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1973 TENTANG PERLUASAN DAERAH KOTAMADYA MEDAN I. UMUM.
1.Dengan Undang-undang Darurat Nomor 7 dan 8 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58 dan 59), telah dibentuk Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sumatera Utara, antara lain Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, yaitu Kabupaten Deli Serdang dan Kotamadya Medan.
2.Dalam kenyataannya pada waktu ini perkembangan didaerah Propinsi Sumatera Utara umumnya dan Kotamadya Medan khususnya menunjukkan semakin meningkat, terutama dibidang pembangunan. Kotamadya Medan disamping fungsinya sebagai ibukota Propinsi juga merupakan pusat perdagangan bagi Daerah Propinsi Sumatera Utara, bahkan dapat dikatakan sebagai pintu gerbang Indonesia bagian Barat, sebab dekat dengan pusat-pusat perdagangan di Asia Tenggara.
3.Berhubung dengan hal tersebut diatas, sudah sewajarnyalah apabila Kotamadya Medan diperluas daerahnya, sehingga dapat tercipta kemungkinan- kemungkinan akan adanya fasilitas-fasilitas yang lebih banyak guna kepentingan masyarakat Daerah yang bersangkutan.
4.Untuk …
4.Untuk maksud perluasan daerah Kotamadya Medan tersebut, ditempuh dengan jalan memasukkan sebagian daerah yang dipisahkan dari Kabupaten Deli Serdang, yang meliputi Kecamatan Kota Belawan terdiri dari 3 (tiga) Kampung, Kecamatan Medan Labuhan terdiri dari 6 (enam) Kampung, Kecamatan Medan Deli terdiri dari 5 (lima) Kampung, Kecamatan Medan Sunggal terdiri dari 11 (sebelas) Kampung, Kecamatan Medan Denai terdiri dari 7 (tujuh) Kampung, Kecamatan Medan Tuntungan terdiri dari 11 (sebelas) Kampung dan Kecamatan Medan Johor terdiri dari 10 (sepuluh) Kampung.Pemisahan Kampung-kampung yang dimaksud diatas dari masing-masing Kecamatan yang bersangkutan untuk dimasukkan kedalam daerah Kotamadya Medan, telah disetujui oleh Pemerintah-pemerintah Daerah yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam:
a.Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kotamadya Medan tanggal 3 April 1968 No. 8/DPRD-GR jo. tanggal 30 Nopember 1971 No. 5/DPRD.
b.Surat Keputusan Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara tanggal 31 Mei 1972 No. 19/K/1972.
c.Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang tanggal 7 Pebruari 1972 No. 4/DPRD/1972.
d.Surat Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara tanggal 5 Juni 1972 No. 1504/4.
5.Dengan perubahan batas-batas Daerah Tingkat II Deli Serdang tersebut, maka Peraturan-peraturan Daerah serta Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang bersangkutan masih tetap berlaku bagi Kampung-kampung yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam daerah Kabupaten Deli Serdang, sampai Peraturan-peraturan dan Keputusan- keputusan ini diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Medan. Lain … Lain daripada itu masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, hutang-piutang, barang-barang inventaris dan lain-lain diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikannya, dengan memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri.
6.Bilamana timbul kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas (lihat Penjelasan Umum). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG