Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 12 Tahun 2014
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANDAERAHTENTANG PERUSAHAAN DAERAHPEMBANGUNANKOTAMEDAN . BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Daiam Peraturan Daerahini,yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalahKotaMedan. adalahDaerah penyelenggaraan2.Pemerintahan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah danDewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomidan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yangseluas-luasnya daiam sistem dan prinsipNegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksuddaiamUndang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun1945. urusan 6 PemerintahDaerahadalahWalikota,danPerangkatDaerah sebagaj unsurpenyelenggaraPemerintah Daerah. 3. 4.WalikotaadalahWalikota Medan. DewanPerwakilanRakyatDaerah,yangselanjutnya disingkat DPRDadalahlembagaDewan PerwakilanRakyatDaerahKota MedansebagaiunsurpenyelenggaraPemerintaban Daerah. 5. PerusahaanDaerahPembangunanKota Medan,yangselanjutnya disebut PerusahaanDaerahadalahsuatubadanusahayang modalnyamerupakan kekayaan daerahyangdipisahkandan pendiriannya diprakarsaiolehPemerintahDaerah. 6. BadanPengawasadalah BadanPengawasPerusahaanDaerah.7. 8.DireksiadalahDireksiPerusahaan Daerah. Pembangunan adalah pembangunanKotaMedan.9. 10.Pegawai/KaryawanadalahPegawai/KaryawanPerusahaan Daerah. BABII PEND1RIAN,NAMA.DANTEMPATKEDUDUKAN Pasal 2 Perusahaan Daerah didirikan oleh Pemerintah Daerahdengannama "PERUSAHAANDAERAH PEMBANGUNANKOTAMEDAN".
PerusahaanDaerah berkedudukandanberkantor di Daerahdan dapatmembentuk Kantor Perwakilan/Cabang/Unit berdasarkan kebutuhan. BAB111 KEDUDUKAN HUKUM Pasal 4
BAB IV
( 1) Maksud dan tujuan dibentuknya Perusahaan Daerah adalah untuk:
BAB V
Perusahaan Daerah memiliki tugas pokok, sebagai berikut:
BAB VLL
Pengurus Perusahaan terdiri dari: a.Direksi;dan b.Badan Pengawas. 9 BagianKesatu Direksi Paragraf1 Pengangkatan Dan MasaJabatan Pasal 10
Pengangkatan anggotaDireksipaling banyak 4(empat)orangdan seorangdiantaranya diangkatsebagai DirekturUtama.
DireksidalammengelolaPerusahaanDaerahmempunyaitugas sebagai berikut: a.memimpindanmengendalikan semuakegiatan Perusahaan Daerah; b.menyampaikanRencana Kerja5(lima)tahun danRencanaKexja AnggaranPerusahaanDaerahtahunankepadaBadan Pengawas untukmendapatpengesahan; c.melakukanperubahan terhadapprogramkerjasetelah mendapat persetujuan BadanPengawas; d .membina,mengatur,danmengaxahkanpegawai/karyawan; e.mengurusdanmengelola kekayaan Perusahaan Daerah; f.menyelenggarakan administrasiumumdan keuangan; g.mewakiliPerusahaan Daerahbaikdi dalamdandi luar Pengadilan;dan h.menyampaikanlaporanberkala mengenaiseluruh kegiatan termasukNeracadan PerhitunganLaba/RugikepadaBadan Pengawas.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)