1.Daerah adalah Kota Medan. 2 . Pemerintahan Daerah pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. adalah penyelenggaraan urusan
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah . 4 . Walikota adalah Walikota Medan . 6
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah .
6.Dinas adalah Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan .
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan .
8.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Medan.
9.Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan . 10 . Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan , baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) , Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun , persekutuan , kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dan praproduksi, produksi, pengelolaan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu bisnis perikanan.
12.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
13.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
14.Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan /atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya dengan tujuan komersial. kapal untuk memuat, mengangkut,
15.Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoieh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, menangani, mengolah, dan/ataumendinginkan, mengawetkannya dengan tujuan komersial. 7
16.Usaha Kapal Pengangkutan Ikan adalah kegiatan untuk mengangkut, menyimpan , mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan. mengumpulkan,memuat, menampung, 17 . Usaha Pengolahan dan Pemasaran Ikan adalah kegiatan untuk mengolah dan memasarkan produk perikanan.
18.Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perancanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan , dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktifitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
19.Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan , ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
20.Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan , pengelolaan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan .
21.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan .
22.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pncahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari yang mnggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) GT (gross ton) .
23.Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
24.Pembudidaya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
25.Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
26.Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP. 8 27 . Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKP1 adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan .
28.Laut Tentorial Indonesia adalah jaiur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonsia.
29.Perairan Indonesia adalah laut tentorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
30.Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jaiur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 ( dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia .
31.Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.
32.Pelabuhan Perikanan adalah tempatyang terdiri atas daratan dan perairan di sekitamya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, dan /atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang kegiatan sistem perikanan.
33.Tambak Teknologi Sederhana adalah tambak yang dikelola secara resmi intensif dengan jenis ikan yang dipelihara adalah udang dengan padat penebaran 2-5 ekor/M 2 atau ikan lainnya dengan padat penebaran 2-3 ekor/M 2 , menggunakan pakan alami dan/atau ditambah pakan buatan ( pellet) dan lama pemeliharaan untuk udang 4-5 bulan dengan sistem irigasi dari air pasang surut secara alami 37ang mempunyai pintu air masuk dan keluar menjadi satu .
34.Tambak Teknologi Madya adalah tambak yang di kelola secara intensif dengan jenis ikan yang dipelihara adalah udang dengan padat penebaran 6-15 ekor/ M2, menggunakan pakan buatan ( pellet) dengan lama pemeliharaan 4 bulan dengan sistem irigasi dari air pasang surut dengan menggunakan penggunaan air pasang surut secara teratur menggunakan pompa air terpisah dari pintu pengeluaran air serta menggunakan kincir.
35.Tambak Teknologi Maju adalah tambak yang di kelola secara intensif dengan sistem ikan yang di pelihara adalah udang dengan padat penebaran 16-50 ekor/ M2 dengan menggunakan pakan buatan ( pellet) dengan lama pemeliharaan 3-4 bulan dengan sistem irigasi dari air pasang surut dengan penggantian air secara teratur dengan menggunakan pompa air dan mempunyai kincir dengan atau tanpa plastik melapisi pematang. 9 36 . Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerab sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan /atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan setiap orang atau badan .
37.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
38.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota. 39 . Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanlcsi administratif berupa bunga dan/atau denda. 40 . Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah .
41.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan /atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
42.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang teijadi serta menemukan tersangkanya. BAB IT MAKSUD DAN TUJUAN