Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 10 Tahun 2014
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANDAERAH TENTANGPERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTAMEDAN. BAB1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerahini, yang dimaksuddengan: 1.DaerahadalahKota Medan. 2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahanoleh PemerintahDaerahdanDewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomidan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yangseluas-luasnyadalam sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3.Pemerintah Daerah adalah Walikota,danPerangkatDaerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 4.Walikota adalah Walikota Medan. 6 DewanPerwakilanRakyat Daerah,yangselanjutnya disingkat DPRDadaiahlembaga Dewan PerwakilanRakyatDaerahKota Medansebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. 6.PerusahaanDaerahPasarKotaMedan,yangselanjutnyadisebut PerusahaanDaerah adaiah suatubadanusahayangmodalnya merupakankekayaan daerahyangdipisahkan danpendiriannya diprakarsaiolehPemerintahDaerah. BadanPengawasadaiahBadan PengawasPerusahaanDaerah. 7. DireksiadaiahDireksiPerusahaanDaerah. 8. Pasaradaiah area/tempatjualbelibarangdenganjumlah penjual lebihdari1(satu)baikyangdisebut sebagaipusatperbelanjaan tradisional perdaganganmaupun sebutanlain milikpemerintah daerahyang dikelolaPerusahaan Daerah. 9. pertokoan/maU,plaza/pusat market,mini adaiahPegawai/KaryawanPerusahaan 10.Pegawai/ Karyawan Daerah. BABII PENDIRIAN,NAMA DANTEMPATKEDUDUKAN Pasal 2 Perusahaan Daerah.didirikanolehPemerintahDaerah dengannama "PERUSAHAANDAERAH PASAR KOTAMEDAN ".
Perusahaan Daerahberkedudukandan berkantordi Daerahdan dapatmembentukKantorPerwakilan/Cabang/Unit berdasarkan kebutuhan. BABIII KEDUDUKAN HUKUM
Perusahaan Daerahmemilikitugaspokok: a.membantudan menunjang kebijaksanaanumura Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnyadalam penyediaandan peningkatan saranadan prasarana pasar; b.melaksanakan pengelolaan PerusahaanDaerahsesuai dengan prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik; c.menyusun dan melaksanakan perencanaan pasar termasuk pembangunan,pemeliharaan,danpengawasan; d.melaksanakan pengendalian,pemanfaatan,danpengembangan operasional baik di dalam area pasar maupun di luararea sekitar pasar yang mempengaruhinya; e .membina pedagang pasar; 8 membantu menciptakan stabilitashargadan kelancaran distribusibarang dipasar;dan meningkatkankontribusiPerusahaan DaerahterhadapPAD. f. g - BagianKedua Fungsi Pasal 7 Untukmelaksanakantugassebagaimanadimaksuddalam Pasal 6, PerusahaanDaerah mempunyaifungsi: a.menyelenggaraanpelayananumumyangberkualitaskepada masyarakatmelaluipenyediaandanpeningkatan sarana Pasar sesuai dengantujuandankegiatanusaha PerusahaanDaerah; b.memperolehkeuntungandaJamrangka meningkatkanPAD;dan c.berkoordinasidenganinstansi-instansidaerahterkait sehubungandenganprogram-programpembangunandaerah yang terkaitdengan tujuandankegiatanusahaPerusahaan Daerah. BABVJ MODAL Pasal 8
Pengurus Perusahaan terdiri dari: a.Direksi; b.Badan Pengawas. 9 BagianKesatu Direksi Paragraf1 PengangkatanDan MasaJabatan Pasal 10
Pengangkatan anggotaDireksipaling banyak 4(empat)orangdan seorangdiantaranyadiangkat sebagaiDirektur Utama.
Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)