MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1969 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 12 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
(1)Gudang laut berfungsi sebagai gudang transit lalu lintas barang di pelabuhan untuk mempercepat arus barang serta mempercepat keberangkatan kapal.
(2)Penyediaan dan pengusahaan gudang laut dan tempat penimbunan barang di pelabuhan dilaksanakan oleh badan yang ditunjuk oleh Menteri untuk kegiatan tersebut.
(3)Pekerjaan bongkar muat barang (cargo handling) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut.
(4)Menteri menentukan syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan ayat (3). Pasal II … Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1985 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 1969 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT I. UMUM Dalam rangka menjamin kelancaran arus barang untuk menunjang kegiatan ekonomi, maka perlu diadakan perubahan dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 sehingga dapat menampung kebutuhan dan sesuai dengan keadaan. Fungsi gudang laut perlu diletakkan dalam proporsinya sehingga dapat membantu kelancaran dan mempercepat arus barang serta mempercepat lalu lintas operasi kapal laut di pelabuhan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Perusahaan pelayaran yang selama ini melakukan kegiatan bongkar muat barang dapat terus melakukan kegiatannya selama-lamanya satu tahun terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Ayat (4) … Ayat (4) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. .