Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1988
- Nomor
- 25
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PEUNDEUY DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GARUT, KECAMATAN KOTA SUKABUMI BARAT DAN KOTA SUKABUMI TIMUR DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI DAN KECAMATAN MANIIS DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURWAKARTA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.
Untuk menyesuaikan dengan letak geografisnya, maka nama Kecamatan Kota Sukabumi Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diubah menjadi Kecamatan Kota Sukabumi Utara, dan Kecamatan Kota Sukabumi Utara diubah menjadi Kecamatan Kota Sukabumi Timur.
Setiap perubahan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas Desa/Kelurahan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas- batas wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 4 (empat) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 47
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.