Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2008
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat diubah menjadi Kabupaten Sijunjung.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 47 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan PENJELASAN A T A S PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 20082008 TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG MENJADI KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT I. UMUM Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung merupakan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548). Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25), dalam perkembangannya terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang menginginkan adanya perubahan nama dari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. Keinginan perubahan nama menjadi Kabupaten Sijunjung dilatarbelakangi oleh sejarah terbentuknya Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung berasal dari penggabungan bekas Kewedanaan Sawahlunto dan bekas Kewedanaan Sijunjung. Kemudian dalam perkembangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung wilayahnya tidak lagi meliputi bekas Kewedanaan Sawahlunto. Berdasarkan aspirasi masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung tersebut, Bupati Sawahlunto/Sijunjung melalui surat Nomor: 100/246/Org-2007 tanggal . . . tanggal 5 November 2007 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menyampaikan permohonan persetujuan perubahan nama dari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung telah memberikan persetujuan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 34/KPTS/DPRD-2007 tanggal 12 November 2007 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. Atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung selanjutnya Bupati Sawahlunto/Sijunjung melalui surat Nomor 100/76/Org-2008 tanggal 21 Januari 2008 meneruskan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung kepada Gubernur Sumatera Barat, dan kemudian Gubernur Sumatera Barat melalui surat Nomor 100/084/Pem/2008 tanggal 24 Januari 2008 menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perubahan nama daerah yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan peraturan pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4832
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)