1.Daerah adalah Kabupaten Sijunjung.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku kognitif dan phenomena phisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaanya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus asa.
4.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi rokok, menjual, megiklankan dan mempromosikan produk tembakau.
5.Nikotin adalah zat atau bahan senyawa Pryrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintesisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
6.Tempat proses belajar mengajar adalah gedung yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
7.Tempat anak bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
8.Tempat ibadah adalah banguna atau ruang tertutup yang memiliki ciri- ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadahbagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
9.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara biasanya dengan kompensasi.
10.Tempat bekerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan sesuatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber berbahaya.
11.Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat. 4
12.Tempat olah raga adalah gedung atau lapangan yang dipergunakan untuk berolahraga.
13.Tempat lain yang ditetapkan adalah lapangan atau ruangan yang dipergunakan oleh masyarakat hukum adat untuk berkumpul dalam melaksanakan acara adat.
14.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
15.Lembaga adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan masyarakat yang mempunyai kepengurusan yang jelas
16.Badan adalah sekumpulan orang dan /atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha yang berbadan hukum.