Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2006
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB VI
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . . Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Pembelian tenaga listrik baik sebagian maupun seluruh dananya dapat bersumber dari APBN/APBD atau non APBN/APBD. Pembelian tenaga listrik yang baik sebagian maupun seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “kondisi krisis penyediaan tenaga listrik” adalah kondisi dimana kapasitas penyediaan tenaga listrik tidak mencukupi kebutuhan beban di daerah tersebut yang dapat disebabkan antara lain karena pertumbuhan beban yang jauh melampaui kemampuan penyediaan tenaga listrik, bencana alam, dan/atau adanya konflik/kerusuhan. Ayat (6a) Pembelian tenaga listrik baik sebagian maupun seluruh dananya dapat bersumber dari APBN/APBD atau non APBN/APBD. Pembelian tenaga listrik yang baik sebagian maupun seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.Diversifikasi energi berlaku bagi pemba semula menggunakan bahan bakar minyak ke non- Diversifikasi . . . bahan bakar minyak yaitu batubara dan gas termasuk untuk pembangkit yang baru. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur tentang kewenangan prosedur pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan yaitu : - Menteri mengatur mengenai prosedur pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang mempunyai daerah usaha yang tersambung pada jaringan transmisi nasional dan lintas provinsi. - Gubernur mengatur mengenai prosedur pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang mempunyai daerah usaha yang tidak tersambung pada jaringan transmisi nasional dan lintas kabupaten/kota. - Bupati/Walikota mengatur mengenai prosedur pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang mempunyai daerah usaha yang tidak tersambung pada jaringan transmisi nasional dan dalam kabupaten/kota. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Pasal 32 A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4628
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)