2.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vims Disease (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Peraturan Pemerintah Norricr 26 Tahun 2006 tentang Rencana Tata RuangWilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77);
10.Peraturan
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 13.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323); 14.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 16.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 17.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Sistem Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Pemerintah Daerah;
20.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Qanun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana PembangunanJangka MenengahDaerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Keija Pemerintah Daerah;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerr 1
23.Qanun
23.Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Aceh Tahun 2012- 2032.(Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 9; Tambahan Lembaran Aceh Tahun 2012 Nomor 9).
24.Qanun Aceh Nomor 19Tahun 2013 tentang RencanaTata Ruang Wilayah Aceh tahun 2013- 2033, Lembaran Aceh tahun 2014 Nomor 1);
25.Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam;
26.Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana PembangunanJangka Menengah Aceh Tahun 2017-2022;
27.Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 13 Tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Bener meriah tahun 2005-2025 (Lembaran daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2014 Nomor 107);
28.Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Bener Meriah tahun 2005-2025 (Lembaran daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2013);
29.Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bener MeriahTahun 2017-2022. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN BENER MERIAH