Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1981
- Nomor
- 27
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENATAAN FAKULTAS PADA UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI.
BAB I
Sistem pendidikan tinggi di Indonesia merupakan suatu sistem multistrata yang terdiri dari :
Pendidikan dan pengajaran di dalam sistem pendidikan tinggi diselenggarakan oleh fakultas, yang terdiri dari jurusan sebagai unsur pelaksana fakultas dan laboratorium/studio sebagai sarana penunjang jurusan.
BAB II
BAB III
Untuk menyelenggarakan sistem pendidikan tinggi sebagaimana tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fakultas yang telah ada pada universitas/ institut negeri ditata kembali sehingga menjadi sebagaimana tersebut pada Pasal 5.
BAB IV
Fakultas yang telah dibentuk pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan tidak merupakan pengembangan dari Fakultas sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 3, huruf c angka 2 dan angka 3, serta huruf d angkat 1, angka 5, angka 7 dan angka 8 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai suatu fakultas.
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 9…
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 41 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1981 TENTANG PENATAAN FAKULTAS PADA UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI UMUM. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi telah mengatur mengenai bentuk, susunan, tugas perguruan tinggi, dan jenis fakultas. Fakultas yang belum tercantum dalam Undang-undang tersebut masih mungkin ditambah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (6) yang berbunyi : "Fakultas-fakultas lain dapat dibentuk dengan Peraturan Pemerintah dengan mengingat keperluan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan". Sampai, saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur pembentukan fakultas yang belum tercantum dalam Undang-undang tersebut, sehingga pada setiap perguruan tinggi telah berkembang bermacam-macam fakultas tanpa pengarahan dan pembatasan, serta tidak terdapat konsistensi dalam pemikiran dasarnya. Dalam rangka penyempurnaan dan penertiban aparatur negara sebagaimana yang diisyaratkan oleh garis-garis Besar Haluan Negara dan untuk memberikan kemungkinan penampungan pewadahan perkembangan sistem pendidikan tinggi, yaitu dari sistem yang hanya menuju hasil pendidikan pada satu tahap kompetensi (yaitu Sarana), menjadi sistem pendidikan tinggi yang menuju kepada berbagai tahap dan macam kompetensi hasil pendidikan, yaitu Program Sarjana (S1), Pasca Sarjana (S2), Doktor (S3), dan ketrampilan yang meliputi spesialis dan ahli, maka diperlukan penataan kembali fakultas yang telah ada. Salah satu kebijaksanaan dasar yang dikembangkan semenjak Tahun 1979 adalah diintroduksikannya sistem pendidikan tinggi multi strata. Dengan… Dengan sistem ini diharapkan akan lebih banyak fleksibilitas, diversifikasi tujuan, dan pemindahalihan hasil pendidikan. Dengan demikian diharapkan terjadinya mobilitas di antara staf dan di antara mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman pada berbagai lingkungan pendidikan. Sistem baru ini terdiri dari 4 (empat) strata yaitu
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.