Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1984
- Nomor
- 57
- Tahun
- 1984
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks7PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP IJAZAH DIPLOMA IV DI BIDANG KEPEGAWAIAN
Di bidang kepegawaian, ijazah Diploma IV diberi penghargaan sama dengan ijazah Sarjana.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberlakukan untuk semua mutasi kepegawaian.
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang