Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2002
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Kenaikan jabatan dan pangkat Hakim ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
Masa kerja untuk kenaikan jabatan dan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dengan status sebagai Calon Hakim.
BAB II
Kenaikan jabatan dan pangkat diberikan kepada Hakim yang berprestasi kerja dan memenuhi syarat lainnya.
Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya telah dalam jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
Pimpinan Pengadilan yang jabatan dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dan pangkat terendah yang ditentukan untuk Pimpinan Pengadilan, dapat dinaikkan jabatan dan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)