Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1970
- Nomor
- 28
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-undang Nomor 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Daerah, untuk daerah Propinsi Irian Barat.
Merubah ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1970 sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut: "Tiap Organisasi dan Kesatuan Masyarakat dapat mengajukan sejumlah calon sebagaimana disebut dalam pasal 17 ayat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 17 Januari 1970. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/38
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.