Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1970
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG No. 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT DAN UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN BARAT.
BAB I
Jumlah Anggota DPRD I sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang yang dipilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, untuk tiap tiap Daerah Tingkat II dengan dasar perhitungan untuk sekurang kurangnya 25.000 (dua puluh lima ribu) orang penduduk mendapat seorang wakil, adalah sebagai berikut : a Daerah Tingkat II Jayapura 3 orang; b.Daerah Tingkat II Biak-Numfor 2 orang; c.Daerah Tingkat II Japen Waropen 2 orang; d.Daerah Tingkat II Manokwari 2 orang; e.Daerah Tingkat II Sorong 3 orang;
Jumlah Anggota DPR sebanyak 9 (sembilan) orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah ini, dipilih oleh Rakyat yang terpilih sebagai Anggota DPRD II, dengan perhitungan setiap Daerah Tingkat II diwakili satu orang wakil. Pasal 10.
BAB III
BAB V
Ketentuan-ketentuan tentang Kampanye yang diatur dalam Bab VI Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang- undang No. 15 tahun 1969, berlaku juga untuk Daerah Propinsi Irian Barat. Jika dalam suatu Daerah Pemilihan jumlah calon sama dengan jumlah Anggota yang harus dipilih dalam daerah pemilihan itu, maka dalam Daerah Pemilihan itu tidak diadakan pemungutan suara, dan semua calon dianggap telah terpilih menjadi Anggota. Pasal 20.
BAB VIII
Untuk pemilihan Anggota DPRD II Ketua Panitia Pemilihan Indonesia melalui Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Ketua Panitia Pemilih Daerah Tingkat II menyampaikan benda-benda tanda pemberian suara yang tidak mudah ditiru dan akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri kepada masing-masing Ketua Panitia Pemungutan Suara sejumlah yang sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam masing-masing daerah Panitia Pemungutan Suara ditambah dengan sepuluh persen. Benda-benda tanda pemberian suara itu dipisah-pisahkan untuk tiap-tiap tempat pemberian suara dalam bungkusan yang disegel dan yang diluarnya memuat keterangan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II tentang jumlah isinya yang dibubuhi cap dan tanda-tangan Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II itu.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.