Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1988
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 16 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 16
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 diubah seluruhnya sehingga menjadi 4 (empat) ayat. Ayat (1) Terdiri dari 6 (enam) kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 10% (sepuluh persen). Beberapa kelompok yang semula dimasukkan dalam kelompok ini dipandang sudah tidak sesuai lagi, sehingga dipindahkan ke dalam kelompok yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen). Satu, kelompok baru yaitu kelompok wangi-wangian dianggap wajar untuk dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn. BM) dalam kelompok ini. Ayat (2) Kelompok barang mewah yang dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) ini terdiri dari kelompok-kelompok baru yang semula dikenakan tarif 10% (sepuluh persen) dari kelompok yang lama. Namun demikian untuk jenis barang yang nyata-nyata dikatagorikan dalam kelompok yang termasuk dalam ayat (1) tidak dikenakan tarif 20% (dua puluh persen). Beberapa kelompok barang mewah yang semula termasuk dalam kelompok ini dianggap sudah saatnya dikenakan tarif yang lebih tinggi. Ayat (3) Sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ayat ini mengatur ketentuan mengenai kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn.BM) menjadi 30% (tiga puluh persen) dan sekaligus menetapkan kelompok barang yang dikenakan pajak dengan tarif ini. Meskipun semua kelompok yang dimasukkan dalam kelompok ini berasal dari kelompok lama yang semula dikenakan tarif 20% (dua puluh persen), tetapi macam dan jenis barangnya dapat saja berbeda atau bertambah sesuai dengan kenyataan perkembangan dalam masyarakat. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 3386
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang