Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1985
- Nomor
- 22
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nonior 38 Tahun 1983 tentang Palaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984; Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tempat melaporkan bagi Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk atau Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Bentuk Usaha Tetap tersebut melakukan kegiatan usaha.
Jangka waktu bagi Pengusaha untuk melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 ditentukan sebagai berikut : a) untuk Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang sudah atau belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah mulai menjalankan usahanya pada tanggal 1 Maret 1985, adalah selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1985; b) untuk Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah atau belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan baru mulai menjalankan usahanya pada tanggal 1 Maret 1985 atau sesudahnya adalah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah saat usahanya mulai dijalankan.
Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha yang bersangkutan, dengan cara sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
BAB III
Jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, adalah jasa yang dilakukan oleh Pemborong atau Kontraktor.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)