Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1990
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Menengah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
Lama pendidikan menengah tiga tahun.
BAB IV
Pendirian sekolah menengah kejuruan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) harus pula memenuhi persyaratan tersedianya potensi lapangan kerja dan dukungan masyarakat, termasuk dunia usaha/industri,
Pendirian sekolah menengah kedinasan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan :
BAB V
BAB VI
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)