1.Daerah adalah Kabupaten Indramayu. 11
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Indramayu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah LembagaPerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
6.UPTD Pendidikan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana operasional Dinas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
8.Kepala UPTD Pendidikan adalah Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan.
9.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
10.Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 12
11.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
12.Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
13.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
14.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
16.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas atau bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. 13
17.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
18.Pendidikan Non Formal selanjutnya disebut PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
19.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
20.Pendidikan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
21.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraaan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama- sama dengan peserta didik pada umumnya.
22.Pendidikan Layanan Khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,dan tidak mampu dari segi ekonomi.
23.Sekolah adalah satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang mencakup Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah 14 Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
24.Taman kanak-kanak selanjutnya disebut TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
25.Kelompok Bermain yang selanjutnya disebut KB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
26.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disebut TPA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
27.Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, giji, keagamaan, dan/atau kesejahteraan sosial. 15
28.Raudhatul Athfal selanjutnya disebut RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan agama Islam bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
29.Taman Kanak-kanak Al Qur’an yang selanjutnya disebut TKQ adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan Al Qur’an bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
30.Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
31.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar di dalam binaan Departemen Agama.
32.Taman Pendidikan Al Qur’an yang selanjutnya disebut TPQ adalah salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Al Qur’an bagi anak usia 7 (tujuh) tahun keatas.
33.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat. 16
34.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat di dalam binaan Departemen Agama.
35.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disebut SMA adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat setara SMP.
36.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disebut SMK adalah bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat setara SMP.
37.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disebut SLB adalah pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus, bersifat segregatif dan terdiri atas Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB).
38.Madrasah Aliyah yang selanjutnya disebut MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan 17 umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat di dalam binaan Departemen Agama.
39.Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,atau bentuk lain yang sederajat di dalam binaan Departemen Agama.
40.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan yang Non Formal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
41.Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah Pendidikan non formal setingkat SD/MI.
42.Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustho adalah Pendidikan non formal setingkat SMP/MTs.
43.Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya adalah Satuan Pendidikan Non formal SMA/SMK/MA.
44.Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah, Wustho dan Ulya adalah pendidikan agama bagi umat Islam.
45.Majelis Taklim adalah salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam pada warga masyarakat. 18
46.Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah.
47.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
48.Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan kompetensi peserta didik untuk mencapai fungsi dan tujuan pendidikan yang diselenggarakan dengan cara profesional berdasarkan bakat dan minat peserta didik di satuan pendidikan formal pada pendidikan dasar dan menengah.
49.Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh pendidik di satuan pendidikan formal dan non formal.
50.Muatan Lokal adalah seperangkat rencana pembelajaran pendidikan yang berbasis keunggulan potensi lokal yang meliputi aspek sejarah, nilai tradisional, kepurbakalaan, permuseuman, dan sastra sebagai penunjang Kurikulum Nasional.
51.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar di suatu lingkungan belajar. 19
52.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaran pendidikan.
53.Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
54.Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah serta peranserta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
55.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
56.Standar Pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan, yang berlaku dan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Indramayu.
57.Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan. 20
58.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
59.Pengelola Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal, satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.
60.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
61.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
62.Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan adminstrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar, dan menengah. 21
63.Penilik adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepenilikan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan masyarakat (Dikmas).
64.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melaui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
65.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai tetap yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
66.Pegawai Non-PNS yang selanjutnya disebut Non- PNS adalah pengawai tidak tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan atau badan hukum penyelenggara pendidikan atau Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian kerja.
67.Unit Pelaksana Akreditasi S/M (UPA S/M) adalah unsur BAP S/M berkedudukan di Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai pembantu pelaksana teknis akreditasi pada tingkat SD/MI dan SMP/MTs dengan penugasan dari BAP S/M.
68.Badan Akreditasi Pendidikan Non-formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan dan program pendidikan jalur pendidikan non-formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. 22
69.Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAPS/M adalah badan evaluasi mandiri di provinsi yang membantu BANS/M dalam pelaksanaan akreditasi.
70.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
71.Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
72.Pelayanan pendidikan adalah segala penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga Negara dan masyarakat atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan dan terkait dengan kepentingan rakyat.
73.Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggaraan satuan atau program pendidikan pemerintah, propinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
74.Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
75.Wajib Belajar adalah peserta didik yang mengikuti program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 23
76.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
77.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
78.Kepala Sekolah/Madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala satuan pendidikan.
79.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk selanjutnya disingkat APBD adalah pengelolaan keuangan daerah yang disusun dan ditetapkan setiap tahun dengan ketentuan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD.
80.Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah, untuk selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang disusun Kepala Sekolah bersama dengan Komite Sekolah.
81.Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
82.Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
83.Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup kompetensi sikap (afektif), pengetahuan (kognitif), dan keterampilan (psikomotor). 24
84.Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku satu tahun sesuai dengan kategori satuan pendidikan.
85.Pembebanan biaya pendidikan pada masyarakat adalah biaya yang ditanggung oleh masyarakat dengan cara perhitungan biaya keseluruhan operasional dan pembangunan setelah dikurangi jumlah bantuan (subsidi) yang diterima oleh satuan pendidikan dari pemerintah.
86.Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
87.Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) merupakan model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipasif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
88.Pendidikan Asing adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh badan pengelola pendidikan luar negeri.
89.Kursus adalah satuan pendidikan luar sekolah yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental tertentu bagi warga belajar.
90.Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan selanjutnya disebut SPMP adalah sub sistem dari pendidikan nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan, Penjaminan Mutu Pendidikan 25 selanjutnya disebut PMP adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
91.Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut MSPD adalah serangkaian strategi untuk diimplementasikan oleh Dinas Pendidikan (Pengawas Sekolah) tingkat Pemerintah Daerah untuk memonitor dan mengevaluasi mutu dan keefektivan sekolah berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.
92.Evaluasi Diri Kabupaten yang selanjutnya disebut EDK adalah serangkaian strategi untuk diimplementasikan Dinas Pendidikan tingkat Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan, mengelola, menganalisis, dan menggunakan data penjaminan mutu untuk penyusunan dan pelaksanaan program peningkatan pendidikan.
93.Program Induksi Guru Pemula Berbasis Sekolah selanjutnya disebut Program Induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktek pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada satuan pendidikan di tempat tugasnya. 26 Dasar