Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 108 Tahun 2007
- Nomor
- 108
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Kepala Sekolah sebagai tenaga kependidikan bukan jabatan struktural.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan, diberikan tunjangan Tenaga Kependidikan setiap bulan.
Besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pemberian tunjangan Tenaga Kependidikan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)