Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2013
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 99
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh BNP2TKI, PPTKIS, perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan.
. . .
Pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, wajib memberikan perlindungan secara penuh dan tanpa diskriminasi kepada calon TKI/TKI.
BAB II
Perlindungan calon TKI pada pra penempatan meliputi:
Perlindungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
. . .
Pemenuhan dokumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
. . .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)