1.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.Menteri adalah Menteri yang berwenang dibidang ketenaga kerjaan.
3.Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenaga kerjaan di Provinsi.
4.Daerah adalah Kabupaten Sampang.
5.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sampang.
6.Bupati adalah Bupati Sampang.
7.Dinas adalah instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenaga kerjaan di Daerah.
8.Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut Calon TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Sampang yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri yang terdaftar di Dinas Kabupaten Sampang yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
9.Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Sampang yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
10.Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI asal Kabupaten Sampang sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.
11.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
12.Surat Permintaan TKI adalah surat dari pengguna dan/atau mitra usaha kepada PPTKIS yang disahkan/dilegalisasi oleh Perwakilan RepubIik Indonesia di negara penempatan mengenai permintaan TKI dengan syarat dan kualifikasi jabatan tertentu.
13.Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut Calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
14.Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah lembaga Pemerintah non kementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
15.Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat BP3TKI adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI.
16.Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada Calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar Calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
17.Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
18.Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19.Perjanjian Kerjasama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
20.Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
21.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktifitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
22.Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
23.Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
24.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
25.Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja;
26.Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut pengguna adalah Instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang memperkerjakan TKI;
27.Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggungjawab menempatkan TKI pada pengguna;
28.Kantor Cabang PPTKIS adalah Kantor Cabang PPTKIS yang berada di Kabupaten Sampang merupakan perwakilan PPTKIS yang bertindak untuk dan atas nama PPTKIS yang bersangkutan;
29.Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara tujuan;
30.Asuransi TKI adalah suatu bentuk perlindungan bagi TKI dalam bentuk santunan berupa uang yang meliputi kematian, kecelakaan dan kerugian material;
31.Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sampang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditugaskan secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
32.Pengantar Kerja adalah pegawai yang melayani pendaftaran pencari kerja dan permintaan tenaga kerja dan memberikan informasi yang diperlukan dalam mempertemukan pencari kerja dengan lowongan yang ada;
33.Perwakilan PPTKIS di luar negeri yang selanjutnya disebut Perwalu adalah badan hukum atau perseorangan yang bertindak untuk dan atas nama PPTKIS di luar negeri;
34.Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia adalah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
35.Rekrutmen adalah mekanisme penjaringan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan ditempatkan di luar negeri.
36.Orang adalah pihak-pihak orang perseorang atau badan hukum.
37.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
38.Standart Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat STPCTKI adalah kelayakan tempat penampungan calon TKI dalam rangka penginapan dan pemberangkatan Calon TKI ke Luar Negeri.