Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1998
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK KEPADA DAERAH.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan sebagai berikut:
Syarat dan tatacara pendaftaran dan atau pencatatan penduduk, spesifikasi dokumen dan akta penduduk, ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
Sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), semua pegawai Negeri Sipil Pusat yang ditempatkan pada Dinas Daerah Tingkat II, dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan atau menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pangalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…
Pejabat struktural atau fungsional yang ada pada Kantor Catatan Sipil yang dihapus, diprioritaskan untuk diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional pada Dinas yang bersangkutan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.