MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 28 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KELURAHAN DAN KECAMATANDALAMWILAYAHKOTA BENGKULU. Menetapkan dan
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 325);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1478);
13.Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 10); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTA BENGKULU
a.Kecamatan Gading Cempaka terdiri dari:
1.Kelurahan Padang Harapan;
2.Kelurahan Jalan Gedang;
3.Kelurahan Lingkar Barat;
4.Kelurahan Sidomulyo;
5.Kelurahan Cempaka Pennai.
b.Kecamatan Ratu Agung terdiri dari:
1.Kelurahan Lempuing;
2.Kelurahan Kebun Tebeng;
3.Kelurahan Tanah Patah;
4.Kelurahan Nusa Indah;
5.Kelurahan Kebun Beier;
6.Kelurahan Kebun Kenanga;
7.Kelurahan Sawah lebar;
8.Kelurahan Sawah Lehar Baru. C. Kecamatan Ratu Samban terdiri dari:
1.Kelurahan Penurunan;
2.Kelurahan Kebun Dahri;
3.Kelurahan Belakang Pondok;
4.Kelurahan Anggut Dalam;
5.Kelurahan Kebun Geran;
6.Kelurahan Pengantungan;
7.Kelurahan Anggut Bawah;
8.Kelurahan Padang Jati;
9.Kelurahan Anggut Atas.
d.Kecamatan Teluk Segara terdiri dari:
1.Kelurahan Malabero;
2.Kelurahan Kebun Roos;
3.Kelurahan Pasar Melintang;
4.Kelurahan Pintu Batu;
5.Kelurahan Kebun Keling;
6.Kelurahan Pondok Besi;
7.Kelurahan Berkas;
8.Kelurahan Sumur Meleleh;
9.Kelurahan Pasar Baru;
10.Kelurahan Jitra;
11.Kelurahan Bajak;
12.Kelurahan Tengah Padang;
13.Kelurahan Kampung Bali.
e.Kecamatan Sungai Serut terdiri dari:
1.Kelurahan Kampung Kelawi;
2.Kelurahan Semarang;
3.Kelurahan Tanjung Agung;
4.Kelurahan Tanjung Jaya;
5.Kelurahan Surabaya;
6.Kelurahan Pasar Bengkulu;
7.Kelurahan Sukamerindu.
2.Ketentuan Pasal 12 huruf i diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: