DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
165

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang meliputi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelengggara dan Dinas, Penyertaan Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural, Pendaftaran Penduduk dan Pencatata Sipil Saat Daerah atau Sebagian Daerah Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pendanaan, Penyidikan, Sanksi Adminstrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks165PDFHirarki

Memuat teks peraturan…