MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemberian Kelonggaran Perpajakan Kepada N.V. Billiton Maatschappij. Pasal 1. Kepada N.V. Billiton Maatschappij dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut :
a.Untuk tahun pertama sampai akhir tahun kesepuluh dari tahap produksi, sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari laba kena pajak ;
b.Untuk tahun kesebelas dan tahun-tahun berikutnja sebesar 48% (empat puluh delapan perseratus) dari laba kena pajak. Pasal 2. Disamping kelonggaran yang termaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, kepada N.V. Billiton Maatschappij diberikan kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat- syarat yang ditetapkan di dalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan N.V. Billiton Maatschappij, mengenai pengembangan pertambangan timah di daerah lepas pantai pulau Tujuh dan pulau Karimata, sebagaimana yang telah ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 6 Juli 1968. Pasal 3. Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Oktober 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 11 Oktober 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1968 TENTANG PEMBERIAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA N.V. BILLITON MAATSCHAPPIJ. PENJELASAN UMUM.
1.Usaha Pertambangan mempunyai sifat yang khusus, artinya bahwa usaha itu dilakukan atas dasar suatu cadangan mineral yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis. Oleh karena itu disatu fihak adalah tidak bijaksana apabila kepada perusahaan pertambangan timah ini diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax-holiday" untuk tahun- tahun permulaan. Sebab ada kemungkinan bahwa justru dalam tahun-tahun permulaan itu, untuk jenis pertambangan timah ini oleh sipengusaha dapat dilakukan "roofbouw" ataupun peningkatan sedemikian rupa, sehingga dapat merugikan kepentingan Nasional. Meskipun demikian, dilain pihak, mengingat sifatnya yang banyak sekah mengandung risiko, kepada Perusahaan Modal Asing yang diharapkan dapat membantu pengembangan ekonomi Negara, perlu diberi dorongan khusus. Dalam hal ini Pemerintah perlu memberikan perangsang-perangsang berupa kelonggaran-kelonggaran perpajakan.
2.Dibandingkan dengan usaha-usaha Pertambangan lain, usaha Pertambangan Timah itu masih mempunyai kekhususan lain lagi dikarenakan sifat endapannya, letaknya, kadarnya jumlah cadangannya, harganya dipasaran dunia dan sebab-sebab lain. Dengan mengingat hal tersebut diatas, maka dipandang perlu kepada Perusahaan Pertambangan Timah N.V. Billiton Maatschappij diberikan dorongan sesuai dengan jenis bahan galian yang diusahakannya. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Penetapan tarip pajak perseroan seperti tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, didasarkan pada prospek pengembangan bahan galian timah, baik menurut potensinya maupun pengaruh sosial ekonominya bagi Negara. Pasal 2. Kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagaimana ditentukan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia perpajakan seperti yang dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 tahun 1967. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/52; TLN Nomor 2859