Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1986
- Nomor
- 39
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA (PPD).
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 kekayaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari perusahaan bis kota milik Swasta dan bis kota milik Bantuan Luar Negeri yang telah diterima oleh Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD) serta suku cadangnya masing-masing, dipisahkan dari kekayaan Negara menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD).
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang telah dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
Pelaksanaan pemisahan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1986 www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 55 www.djpp.depkumham.go.id epkumham.go
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang