Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2000
- Nomor
- 91
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 83
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1984, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu tidak ditentukan.
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan jasa bagi pemanfaatan umum dengan memperoleh keuntungan secara mandiri dan berkelanjutan.
Maksud dan Tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan usaha dengan tujuan untuk kemanfaatan umum, di bidang jasa angkutan kota di Jakarta dan sekitarnya serta pariwisata yang bermutu tinggi dengan memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan.
Untuk mencapai mekasud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)