Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1968
- Nomor
- 33
- Tahun
- 1968
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1968 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1968. Pasal 1.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (P.G.-ABRI tahun 1968) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan ini dinamakan "Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tahun 1968" disingkat "P.G.-A.B.R.I. 1968" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968 dengan ketentuan, bahwa menyimpang dari hal-hal yang telah ditetapkan dalam Peraturan ini;
- 1.besarnya penghasilan Anggota yang terdiri dari gaji-pokok, tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana dan tunjangan jabatan pimpinan untuk bulan-bulan Januari sampai dengan Desember 1968;
- a.bagi Anggota yang digaji menurut golongan I (TAMTAMA) dan golongan II (BINTARA) P.G.-A.B.R.I. 1968, berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus), dan
- b.bagi yang digaji menurut golongan III (PAMA) dan golongan IV (PAMEN dan PATI) P.G.-A.B.R.I. 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus), a dan b dari penghasilan itu.
- 2.kepada Anggota yang digaji menurut golongan III (PAMA) dan IV (PAMEN dan PATI) P.G.-A.B.R.I. 1968, untuk bulan-bulan Januari sampai dengan Desember 1968, diberikan tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura), sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1968 Presiden Republik Indonesia SOEHARTO Jendral T N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1968 Sekretariat Negara R.I. ALAMSYAH Mayor Jendral T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/56
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- 1
Peraturan Pemerintah (PP)