Memutuskan: Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sebagai berikut: A. UMUM. Pasal 1. Arti anggota. Yang dimaksudkan dalam Peraturan ini dengan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ialah Perwira, Bintara dan Tamtama dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian, yang selanjutnya disebut anggota. Pasal 2. Syarat-syarat pengangkatan.
(1)Syarat-syarat umum pengangkatan pertama untuk sesuatu pangkat ditentukan dalam golongan gaji yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi syarat-syarat lain yang ditetapkan khusus untuk beberapa pangkat.
(2)Kenaikan pangkat anggota selanjutnya ditentukan berdasarkan kelakuan, kecakapan, kerajinan dan syarat-syarat lain yang diperlukan untuk sesuatu pangkat.
(3)Mengingat kebutuhan akan tenaga ahli dan/atau tenaga yang mempunyai sesuatu kejuruan, Menteri Pertahanan Keamanan dapat mengadakan peraturan-peraturan khusus tentang syarat-syarat pengangkatan pertama sebagai anggota yang menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini. Pasal 3. Susunan anggota.
(1)Susunan jumlah dan pangkat-pangkat anggota (formasi) tiap- tiap tahun ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Departemen Pertahanan Keamanan.
(2)Jumlah anggota dalam pangkat-pangkat menurut susunan termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh lebih daripada jumlah, yang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan untuk masing-masing pangkat dengan ketentuan bahwa pangkat-pangkat yang lowong dapat diisi oleh anggota dengan pangkat yang lebih rendah sebanyak lowongan itu.
(3)Susunan jumlah dan pangkat-pangkat anggota ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan.