Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1968
- Nomor
- 35
- Tahun
- 1968
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (P.G.P.S.-1968) dan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (P.G.-A.B.R.I. 1968). Pasal 1. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini maka menyimpang dari ketentuan Pasal 24 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 dan Pasal 20 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1968, kepada pegawai yang digaji menurut golongan II, III dan IV P.G.P.S.-1968 serta kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang digaji menurut golongan III (PAMA) dan IV (PAMENPATI) P.G.- A.B.R.I. 1968, tetap diberikan tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura). Pasal 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan Pasal 24 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 dan ketentuan Pasal 20 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 yo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1968 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3. Pegawai/Anggota A.B.R.I. sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dan Pejabat Negara yang kedudukannya disamakan/sesuai dengan golongan-golongan pegawai termaksud, untuk bahan pangan yang diterimanya in natural atau yang berhak diterima olehnya berdasarkan peraturan yang berlaku, dipungut pembayaran sebanyak harga yang ditetapkan oleh yang berwajib dengan ketentuan sebanyak-banyaknya dua puluh rupiah (Rp. 20,-) untuk tiap kilogram beras yang diterima atau berhak diterima olehnya. Pasal 4. Pelaksanaan daripada pembayaran harga atau bagian harga beras dimaksud, demikian pula hal-hal mengenai pemberian tunjangan pangan/bahan pangan yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai 1 Januari 1969. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Nopember 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 25 Nopember 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/60
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.