Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1994
- Nomor
- 33
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Hakim; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Nama dan susunan pangkat Hakim dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
Pemberian gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri yang bersangkutan mengucapkan sumpah untuk menduduki jabatan hakim.
Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Hakim diberikan kenaikan gaji berkala dan tunjangan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Disamping gaji pokok kepada Hakim diberikan tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 10…
Hakim yang diangkat dalam jabatan di luar kekuasaan kehakiman akan diberhentikan dari jabatan Hakim.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)