Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2005
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal I . . . Pasal I Di antara Pasal 103 Bab XII Ketentuan Lain dan Pasal 104 BAB XIII Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 103A, Pasal 103B, Pasal 103C, dan Pasal 103D, yang berbunyi sebagai berikut:
. . .
Pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103A hanya dapat diberikan apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
Menteri mengajukan permohonan pengecualian ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama untuk suatu Wilayah Kerja tertentu berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103B kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Berdasarkan persetujuan Presiden, Menteri menetapkan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dan menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 81 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan ttd Abdul Wahid PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI I. UMUM Dalam rangka pengaturan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi agar lebih efisien dan efektif dan mampu mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi, dan menjamin iklim investasi yang lebih kondusif, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sejalan dengan perkembangan kondisi minyak dan gas bumi dunia dimana harga minyak bumi yang semakin tinggi dan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam negeri sendiri mengalami penurunan produksi yang cukup signifikan, diperlukan upaya Pemerintah untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi untuk meningkatkan kemampuan keuangan negara. Bertitik tolak dari hal tersebut di atas diperlukan perbaikan perangkat pengaturan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. II. PASAL DEMI PASAL . . . II. PASAL DEMI PASAL Pasal I
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pengecualian jangka waktu Kontrak Kerja Sama, dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum penetapan jangka waktu kontrak paling lama 30 (tiga puluh) tahun dalam suatu Kontrak Kerja Sama baru. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Kepentingan nasional yang mendesak untuk meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi adalah peningkatan penerimaan negara, pemenuhan kebutuhan minyak dan gas bumi dalam negeri, dan peningkatan pengembangan ekonomi dan penerimaan daerah.
B Cukup jelas.
C Cukup jelas.
D Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4530
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)