Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1992
- Nomor
- 35
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN 18 (DELAPAN BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SIMALUNGUN, DAIRI, TAPANULI SELATAN, KARO, TAPANULI UTARA, TAPANULI TENGAH, NIAS, LANGKAT, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II MEDAN DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA.
Dengan dibentuknya Kecamatan Siempat Nempu Hulu dan Kecamatan Siempat Nempu Hilir, maka wilayah Kecamatan Siempat Nempu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Siempat Nempu Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Kecamatan Siempat Nempu Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Dengan dibentuknya Kecamatan Muara Batang Gadis dan Kecamatan Batahan, maka wilayah Kecamatan Natal dikurangi dengan wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan wilayah Kecamatan Batahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.