Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1998
- Nomor
- 35
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG INDUSTRI.
BAB I
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bergerak di bidang industri, … industri, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO.
BAB II
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk:
BAB III
BAB IV
Pelaksanaan pendirian PERSERO beserta penyertaan modal Negara ke dalam PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
…
Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 50
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.